Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 5/2013 · Perda Kabupaten Paser No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2013Tanggal Penetapan:10 Juni 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku10 Juni 2013
Tanggal Penetapan10 Juni 2013
Tempat PenetapanTanah Grogot

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait dengan retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, seperti benur, nener, es balok, benih padi, bibit kelapa sawit, karet, jeruk, durian, lai, dan rambutan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati penjualan hasil produksi usaha daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan ukuran atau volume kualitas benih, varietas/klon, berat benih, kelas bibit, dan kesehatan bibit hasil produksi yang dijual. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan orientasi pada harga pasar.

Tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda untuk setiap jenis produksi, misalnya benur (berdasarkan ukuran), nener, es balok, benih padi (berdasarkan kelas benih), bibit kelapa sawit (berdasarkan umur dan jenis pembeli), karet, dan bibit tanaman hortikultura (durian, lai, jeruk, rambutan).

Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di kawasan daerah tempat penjualan dilakukan dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan sekaligus paling lambat 15 hari sejak SKRD diterbitkan.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati harus memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu 6 bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.