Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 3/2021 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2021Tanggal Penetapan:23 Maret 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku23 Maret 2021
Tanggal Penetapan23 Maret 2021
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor160).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta menggantikan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tujuannya adalah memberikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan daerah, mendorong pengelolaan keuangan daerah yang profesional, dan meningkatkan pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup: - Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Bupati, yang melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. - Pengaturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meliputi penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan penatausahaan APBD. - Pengaturan mengenai Penerimaan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. - Pengaturan mengenai Kekayaan Daerah dan Utang Daerah. - Pengaturan mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). - Pengaturan mengenai penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)