Peraturan Daerah ini mengatur standar tarif jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian tarif yang berlaku dengan kondisi terkini dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pelayanan kesehatan dan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Puskesmas Keliling, Poskesdes, dan Polindes, yang meliputi pasien umum, Askes, JPKMM, tidak mampu, dan pasien khusus. Tarif pelayanan kesehatan diperhitungkan berdasarkan unit cost dan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat serta standar pembiayaan kesehatan. Pembayaran jasa pelayanan kesehatan harus melalui loket pembayaran dengan bukti pembayaran yang sah. Jasa pelayanan kesehatan dibedakan atas jasa pelayanan langsung dan tidak langsung. Jasa sarana/retribusi pelayanan kesehatan disetor ke Kas Daerah.