Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku02 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2009 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, hibah, wakaf, dan lain-lain sumbangan yang sah. Sumbangan dari badan usaha di bidang pertambangan dan perkebunan dilakukan dalam bentuk Nota Kesepahaman. Semua penerimaan sumbangan dalam bentuk uang disetor ke Kas Umum Daerah, sedangkan sumbangan dalam bentuk barang diterima oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola barang atas nama Bupati. Hasil penerimaan sumbangan menjadi milik/kekayaan pemerintah daerah.

Pihak ketiga yang akan memberikan sumbangan berkewajiban menyerahkan secara tertulis. Untuk barang bergerak, penyerahan dilakukan dengan surat pernyataan kehendak di atas kertas bermaterai. Untuk barang tidak bergerak, penyerahan dilakukan dengan Akta Notaris. Sumbangan berupa uang harus mencantumkan nama penyumbang, jumlah sumbangan, dan mata uang. Sumbangan barang harus mencantumkan jenis, macam, bentuk, jumlah satuan, serta bukti hak perolehan.

Besarnya sumbangan didasarkan atas kerelaan penyumbang dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Semua sumbangan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan daerah. Pelaksanaan penerimaan sumbangan harus diketahui oleh DPRD Kabupaten Konawe Utara, dan pelaksanaan sumbangan dalam bentuk donasi dilaporkan kepada DPRD setiap 6 bulan sekali.

(-)

(-)