Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 3/2020 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2020Tanggal Penetapan:14 Februari 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTentang Penanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku14 Februari 2020
Tanggal Penetapan14 Februari 2020
Tempat PenetapanKraksaan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui upaya-upaya nyata yang sistematis, terpadu, dan menyeluruh. Kebijakan ini mencakup langkah-langkah koordinasi lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan, serta penguatan kelembagaan di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas penanggulangan kemiskinan yang mencakup keadilan, kemanusiaan, kemandirian, kemanfaatan, partisipasi, pemberdayaan, berkelanjutan, keterpaduan, keterbukaan, kesetaraan gender, aksesibilitas, akuntabilitas, dan profesionalitas.
  2. Tujuan penanggulangan kemiskinan, yaitu pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, perbaikan kualitas hidup penduduk miskin, pengembangan potensi masyarakat miskin, penguatan ekonomi bagi usaha mikro dan kecil, serta peningkatan kegiatan ekonomi dan sosial.
  3. Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, meliputi integrasi perencanaan dan penganggaran, penguatan kelembagaan, serta penguatan monitoring dan evaluasi.
  4. Hak dan kewajiban penduduk miskin, Pemerintah Daerah, masyarakat, pengusaha, dan perguruan tinggi dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
  5. Strategi penanggulangan kemiskinan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, sinergi kebijakan dan program, penguatan kelembagaan koordinasi, serta pengembangan program inovasi daerah.
  6. Tahapan penanggulangan kemiskinan yang meliputi penetapan sasaran program, pemetaan prioritas kemiskinan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program.
  7. Program penanggulangan kemiskinan yang terdiri dari bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lainnya yang dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan penduduk miskin.
  8. Koordinasi penanggulangan kemiskinan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Daerah melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program lintas sektoral.
  9. Kelembagaan koordinasi penanggulangan kemiskinan yang terdiri dari TKPK Kabupaten, TKPK Kecamatan, dan TKPK Kelurahan/Desa.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 33 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).