Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 4/2020 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanKrui

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • Semula berjumlah Rp. 1.542.235.575.060,00 berkurang menjadi Rp. 1.430.343.149.676,00.
    • Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.343.031.788.575,00.
    • Belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.430.343.149.676,00.
  2. Pendapatan Daerah:
    • Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
    • PAD setelah perubahan menjadi Rp. 133.460.486.270,00.
    • Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 868.948.676.089,00.
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan menjadi Rp. 340.622.626.216,00.
  3. Belanja Daerah:
    • Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
    • Belanja Tidak Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 804.040.823.676,00.
    • Belanja Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 626.302.326.000,00.
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 105.492.187.601,00.
    • Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 18.180.826.500,00.
  5. Keadaan Darurat:
    • Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat.
    • Kriteria keadaan darurat meliputi bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)