Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 6/2023 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2023Tanggal Penetapan:16 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku16 Oktober 2023
Tanggal Penetapan16 Oktober 2023
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 Nomor 173)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut meliputi penambahan pada pendapatan daerah sebesar Rp. 26.445.832.146,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.213.456.698.368,00. Belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp. 46.577.377.015,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.261.088.243.237,00. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 15.131.544.869,00 sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 50.131.544.869,00, sementara pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 sehingga total pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 2.500.000.000,00. Perubahan pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah sebesar Rp. 6.415.326.728,00 dan pendapatan transfer yang bertambah sebesar Rp. 20.030.505.418,00. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mencakup belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Dalam hal keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)