Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blora Tahun 2022-2042

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 1/2023 · Perda Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2023Tanggal Penetapan:8 Februari 2023
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kabupaten Blora Tahun 2022-2042
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku08 Februari 2023
Tanggal Penetapan08 Februari 2023
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blora Tahun 2022-2042 menetapkan pedoman pembangunan industri bagi Perangkat Daerah, pelaku industri, pengusaha, dan institusi terkait, serta pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun program pembangunan industri unggulan daerah dan peran serta masyarakat. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah mewujudkan kebijakan pembangunan Industri Nasional dan Provinsi Jawa Tengah di Daerah, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri unggulan Daerah, mewujudkan industri Daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri Daerah guna memperkuat dan memperkokoh ketahanan nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Daerah secara berkeadilan. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi perencanaan pembangunan Kawasan Peruntukan Industri, penyediaan infrastruktur industri, pemberian kemudahan data dan informasi, pelayanan perizinan terpadu satu pintu, pemberian insentif dan kemudahan, pembinaan dan pemberdayaan industri kecil dan menengah, penataan kegiatan industri di Kawasan Peruntukan Industri, dan pengawasan pembangunan Kawasan Industri. Industri Unggulan Daerah yang dikembangkan meliputi industri makanan, pengolahan tembakau, tekstil, pakaian jadi, kayu, barang dari kayu dan gabus, serta furnitur. RPIK 2022-2042 memiliki sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, strategi dan program pembangunan Industri Daerah, dan penutup. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan. Pengembangan Industri Unggulan Daerah harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat, dan Pemerintah Daerah menyiapkan sumber daya manusia untuk masyarakat setempat dalam upaya akses kesempatan kerja pada Industri Unggulan Daerah serta mendorong kemitraan industri kecil dan menengah dengan Industri Unggulan Daerah skala besar.

(-)

(-)