Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 9/2019 · Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2019Tanggal Penetapan:13 September 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku13 September 2019
Tanggal Penetapan13 September 2019
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa, dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.

Peraturan ini mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, hak dan kewajiban masyarakat, serta peran lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana, dengan fokus pada perencanaan, pengurangan risiko bencana, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana di daerah, termasuk penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana, serta berkewajiban menjaga lingkungan hidup, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan berkaitan dengan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum ditetapkannya ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua program kegiatan berkaitan dengan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masaberlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)