Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman operasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan daerah, pengelola jaringan reklamasi, dan pihak terkait dalam menyusun pedoman rinci dan manual operasi dan pemeliharaan. Tujuannya adalah agar operasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Pedoman ini mencakup kegiatan operasi yang bertujuan mengatur air sesuai rencana, dengan memperhatikan rencana tata tanam, curah hujan, dan kondisi prasarana. Pemeliharaan bertujuan menjamin kelestarian fungsi jaringan, meliputi pemeliharaan rutin dan berkala. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui efisiensi dan efektivitas operasi, serta kualitas pekerjaan pemeliharaan. Evaluasi hasil pemantauan digunakan untuk menyusun rencana operasi dan pemeliharaan berikutnya.
Kelembagaan dan sumber daya manusia pelaksana operasi dan pemeliharaan berada di tingkat kecamatan dan desa, meliputi pengamat pengairan, juru pengairan, dan petugas pintu air. Pembiayaan didasarkan pada angka kebutuhan nyata (AKNOP), mencakup biaya operasi dan pemeliharaan. Lampiran I dan II merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini, dan Lampiran III berisi tata urutan substansi pengaturan untuk penyusunan pedoman rinci dan manual.