Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 05/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 05/PRT/M/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2010Tanggal Penetapan:6 Mei 2010
Standar & Pedoman TeknisKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku06 Mei 2010
Tanggal Penetapan06 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman operasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan daerah, pengelola jaringan reklamasi, dan pihak terkait dalam menyusun pedoman rinci dan manual operasi dan pemeliharaan. Tujuannya adalah agar operasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. Pedoman ini mencakup kegiatan operasi yang bertujuan mengatur air sesuai rencana, dengan memperhatikan rencana tata tanam, curah hujan, dan kondisi prasarana. Pemeliharaan bertujuan menjamin kelestarian fungsi jaringan, meliputi pemeliharaan rutin dan berkala. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui efisiensi dan efektivitas operasi, serta kualitas pekerjaan pemeliharaan. Evaluasi hasil pemantauan digunakan untuk menyusun rencana operasi dan pemeliharaan berikutnya. Kelembagaan dan sumber daya manusia pelaksana operasi dan pemeliharaan berada di tingkat kecamatan dan desa, meliputi pengamat pengairan, juru pengairan, dan petugas pintu air. Pembiayaan didasarkan pada angka kebutuhan nyata (AKNOP), mencakup biaya operasi dan pemeliharaan. Lampiran I dan II merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini, dan Lampiran III berisi tata urutan substansi pengaturan untuk penyusunan pedoman rinci dan manual.

1. Dalam hal Pedoman Rinci dan Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut belum ditetapkan, pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut sesuai dengan ketentuan Lampiran I dan Lampiran II peraturan menteri ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan menteri ini. 2. Peraturan yang berkaitan dengan operasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini.

(-)