Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1982 tentang Tunjangan Pangan Bagi Pegawai Negeri Dan Penerima Pensiun, Penyediaan Pangan Bagi Pegawai Perusahaan Dan Untuk Keperluan Khusus Serta Operasi Pasar

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1982 · Keppres No. 9 Tahun 1982 · Keppres Nomor 9 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1982Tanggal Penetapan:1 Maret 1982
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Pangan Bagi Pegawai Negeri Dan Penerima Pensiun, Penyediaan Pangan Bagi Pegawai Perusahaan Dan Untuk Keperluan Khusus Serta Operasi Pasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1982
Tanggal Penetapan01 Maret 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 272 Tahun 1967 tentang Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri/Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pengendalian/Penyediaan Jatah Bahan Pangan Bagi Pekerja Harian Tetap Pemerintah, Karyawan Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta Penting/Besar dan Injeksi 2. Keputusan Presiden Nomor 243 Tahun 1968 tentang Tunjangan Pangan Bagi Pegawai Daerah Otonom 3. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembelian Beras Bagi Keperluan Pegawai Negeri/Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Pegawai Perusahaan Daerah, Pegawai Perusahaan Negara dan Pegawai Daerah 4. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1981 tentang Pembiayaan Pemberian Beras Bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Pemerintah Daerah Otonom 5. segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penyediaan pangan, khususnya beras, bagi Pegawai Negeri, Pegawai Perusahaan/Badan Usaha Milik Negara, dan Pegawai Perusahaan/Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk keperluan khusus dan operasi pasar. Kebijakan ini menetapkan tunjangan pangan dalam bentuk beras atau uang bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata, dan penerima pensiun. Harga beras sebagai dasar tunjangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perusahaan/Badan Usaha Milik Negara dan Daerah wajib membeli beras dari Badan Urusan Logistik. Badan Urusan Logistik juga bertanggung jawab atas persediaan pangan untuk cadangan nasional, bencana alam, dan keperluan darurat lainnya. Pembiayaan tunjangan pangan diatur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta anggaran masing-masing perusahaan.

(-)

(-)