di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1982 tentang Tunjangan Pangan Bagi Pegawai Negeri Dan Penerima Pensiun, Penyediaan Pangan Bagi Pegawai Perusahaan Dan Untuk Keperluan Khusus Serta Operasi Pasar
Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1982 · Keppres No. 9 Tahun 1982 · Keppres Nomor 9 Tahun 1982
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penyediaan pangan, khususnya beras, bagi Pegawai Negeri, Pegawai Perusahaan/Badan Usaha Milik Negara, dan Pegawai Perusahaan/Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk keperluan khusus dan operasi pasar. Kebijakan ini menetapkan tunjangan pangan dalam bentuk beras atau uang bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata, dan penerima pensiun. Harga beras sebagai dasar tunjangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perusahaan/Badan Usaha Milik Negara dan Daerah wajib membeli beras dari Badan Urusan Logistik. Badan Urusan Logistik juga bertanggung jawab atas persediaan pangan untuk cadangan nasional, bencana alam, dan keperluan darurat lainnya. Pembiayaan tunjangan pangan diatur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta anggaran masing-masing perusahaan.