Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Perizinan Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 10/2016 · Perda Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Perizinan Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Seri E Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pembagian urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.18/Pmbtl/2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003.

Perubahan meliputi penghapusan dan perubahan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan beberapa ketentuan terkait jenis usaha perikanan yang memerlukan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dalam Pasal 3 dan Pasal 6, serta penghapusan beberapa pasal terkait persyaratan dan prosedur perizinan (Pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 18, dan 19). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 16 mengenai penerbitan TPUPPI, SKA, BPKP, dan TPKPIH, serta Pasal 17 mengenai kewajiban pemegang SIUP, TPUPI, SKA, dan BPKP. Pasal 22 juga diubah terkait kondisi pencabutan SIUP, TPUPI, SKA, dan BPKP.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah Kabupaten Bulungan dengan perubahan kewenangan di bidang Kelautan dan Perikanan.

(-)

(-)