Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 – 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 1/2017 · Perda Kabupaten Karo No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2017Tanggal Penetapan:19 Januari 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 – 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku20 Januari 2017
Tanggal Penetapan19 Januari 2017
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2011-2015.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, dengan memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi Sumatera Utara. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif.

RPJMD terdiri dari sepuluh bab yang mencakup:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Analisa Isu-Isu Strategis
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  6. Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
  8. Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan
  9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah
  10. Penutup

RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP (Rencana Kerja Pemerintah), yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaannya. RKPD digunakan sebagai pedoman penyusunan APBD setiap tahun.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)