di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 – 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 1/2017 · Perda Kabupaten Karo No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, dengan memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi Sumatera Utara. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif.
RPJMD terdiri dari sepuluh bab yang mencakup:
RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP (Rencana Kerja Pemerintah), yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaannya. RKPD digunakan sebagai pedoman penyusunan APBD setiap tahun.
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.