Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota Dan Kecamatan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: PP 25/1978 · PP No. 25 Tahun 1978 · PP Nomor 25 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 1978Tanggal Penetapan:28 Agustus 1978
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Wilayah Kota Dan Kecamatan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 1978
Tanggal Penetapan28 Agustus 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pembagian wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi beberapa wilayah kota dan kecamatan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan yang lebih efektif di wilayah tersebut. Berdasarkan pertimbangan pertumbuhan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial, dan budaya, wilayah Jakarta dibagi menjadi lima wilayah kota: Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Masing-masing wilayah kota ini setingkat dengan Kota Madya Daerah Tingkat II dan berada langsung di bawah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Setiap wilayah kota terdiri dari beberapa kecamatan yang telah ditentukan. Pembentukan wilayah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Ibukota Jakarta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pusat dan daerah.

(-)

(-)