Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dengan menetapkan peraturan mengenai pelaksanaan sarana dan prasarana pemasaran melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati/Wali Kota. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menugaskan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan program ini melalui Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Program ini mencakup revitalisasi Pasar Rakyat (reguler, tematik, dan di daerah tertinggal/perbatasan/pasca bencana) dan penataan Kawasan PKL. Bupati/Wali Kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program, termasuk fisik bangunan dan administrasi, serta wajib menandatangani Pakta Integritas. Pengelolaan sarana dan prasarana yang telah selesai dibangun diserahkan kepada Koperasi. Bupati/Wali Kota wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya, melakukan pembinaan dan pengawasan, menjaga dan memelihara hasil kegiatan, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan secara triwulanan dan tahunan. Menteri dapat tidak mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan jika target kinerja tidak terpenuhi, laporan tidak disampaikan, terjadi penyimpangan, atau tidak bersedia menerima hibah Barang Milik Negara. Optimalisasi program dilakukan melalui monitoring, evaluasi, dan pelaporan periodik.