Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1 Tahun 2015

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 1/2015 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1 Tahun 2015 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2015Tanggal Penetapan:27 Februari 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2015
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku02 Januari 2015
Tanggal Penetapan27 Februari 2015
Tempat PenetapanBanda Aceh

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 2. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh. 3. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Qanun Aceh ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk Tahun Anggaran 2015. Pendapatan Aceh ditetapkan sebesar Rp. 12.010.742.783.065,-, yang terdiri dari Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Aceh Yang Sah. Belanja Aceh ditetapkan sebesar Rp. 12.755.643.725.149,-, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Defisit anggaran adalah sebesar Rp. (744.900.942.084). Pembiayaan Aceh mencakup penerimaan sebesar Rp. 898.705.784.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 153.804.841.916,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 744.900.942.084,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun adalah Rp. 0. Belanja untuk kepentingan pendanaan keadaan darurat dapat dilaksanakan untuk membiayai kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti bukan kegiatan normal pemerintah, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Pemerintah Aceh dapat melakukan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja dengan mengubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA.

(-)

(-)