Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 5/2023 · Peraturan BIG No. 5 Tahun 2023 · Peraturan BIG Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2023Tanggal Penetapan:26 Juni 2023
Ketentuan Pakaian Dinas

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku05 Juli 2023
Tanggal Penetapan26 Juni 2023
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang pakaian dinas dan atribut bagi pegawai Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan citra, wibawa, persatuan, kesatuan, dan identitas pegawai BIG.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Pakaian Dinas: PDH, PDL, pakaian batik, dan Seragam Batik KORPRI.
  2. Penggunaan PDH: Ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan kesekretariatan Badan. Detail PDH (warna, model) diatur untuk pria, wanita, dan wanita berjilbab.
  3. Penggunaan PDL: Digunakan saat tugas operasional di lapangan atau di luar kantor. Detail PDL (warna, model) diatur untuk pria, wanita, dan wanita berjilbab.
  4. Penggunaan Pakaian Batik: Digunakan pada hari Jumat dan acara tertentu yang ditetapkan. Detail pakaian batik diatur untuk pria, wanita, dan wanita berjilbab.
  5. Penggunaan Seragam Batik KORPRI: Digunakan pada upacara HUT KORPRI, hari besar nasional, dan rapat/pertemuan yang diselenggarakan KORPRI. Detail seragam batik KORPRI diatur untuk pria, wanita, dan wanita berjilbab.
  6. Atribut: Tanda pengenal pegawai. Bentuk, ukuran, warna, dan penempatan atribut ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan kesekretariatan di Badan.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan kesekretariatan melakukan pembinaan. Pengawasan dilaksanakan oleh atasan langsung Pegawai Badan.
  8. Pembiayaan: Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan.

(-)

1. Pegawai Badan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.