Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang layanan Angka Standar Buku Internasional (ISBN) di Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa Perpustakaan Nasional memiliki kewenangan untuk mengelola dan mendistribusikan ISBN, dan untuk menyeragamkan serta memberikan landasan hukum bagi pengajuan ISBN, perlu disusun pedoman layanan ISBN yang baru. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Perpustakaan Nasional:** Perpustakaan Nasional memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi pengelolaan dan pendistribusian ISBN.
2. **Ruang Lingkup ISBN:** ISBN diberikan kepada Karya Cetak (buku, bahan kartografi) dan Karya Rekam (buku audio, buku audio visual, buku elektronik, bahan kartografi elektronik) yang diterbitkan dan disebarluaskan di Indonesia.
3. **Prosedur Pengajuan ISBN:** Pengajuan ISBN dilakukan secara daring melalui laman web Perpustakaan Nasional, meliputi pendaftaran pemohon dan pendaftaran judul ISBN. Pemohon meliputi penerbit, produsen karya rekam, instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan badan hukum. Persyaratan dokumen meliputi surat pernyataan keanggotaan, dokumen legalitas pendirian, surat permohonan pendaftaran judul ISBN, surat pernyataan keaslian karya, naskah akhir terbitan, surat izin penerjemahan (jika ada), dan surat pengalihan penerbitan (jika ada).
4. **Kewajiban dan Larangan:** Pemohon wajib menerbitkan karya paling lambat 3 bulan setelah memperoleh ISBN dan dilarang mengalihkan ISBN, menggunakan ISBN yang tidak sesuai, atau menggunakan ISBN yang tidak terdaftar.
5. **Pemantauan:** Perpustakaan Nasional melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pemohon melalui tim pemantau layanan ISBN.