Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 11/2016 · Perda Kabupaten Jembrana No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah No 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jembrana. Tujuannya adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi. Jumlah penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali untuk Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017 sampai dengan APBD Tahun Anggaran 2021. Bagian hasil usaha Penyertaan Modal Daerah menjadi pendapatan Daerah dan disetorkan ke kas Daerah. Bupati melakukan pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah.

(-)

(-)