Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 11/2017 · Perda Kabupaten Bombana No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2017 ini dibentuk untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 489 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk secara resmi membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil secara resmi dibatalkan dan tidak lagi berlaku.

(-)

(-)