Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek dan Subjek Retribusi**: Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan menikmati pelayanan tersebut.
2. **Jenis Retribusi**: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Retribusi diukur berdasarkan frekuensi penggunaan jasa atau fasilitas dikalikan dengan tarif.
4. **Tarif Retribusi**: Tarif ditetapkan berdasarkan jenis jasa dan fasilitas yang digunakan, dengan struktur tarif yang berbeda untuk masuk obyek wisata, pemakaian sarana pariwisata, masuk kolam renang, pemakaian tempat obyek wisata, dan masuk tempat olahraga.
5. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tanah Laut di tempat pelayanan rekreasi dan olahraga diberikan.
6. **Pelaksana Pemungutan**: Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanah Laut, dan dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
7. **Masa Retribusi dan Saat Terutang**: Masa retribusi adalah setiap kali masuk atau menikmati fasilitas, dan saat terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD/karcis atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Retribusi dipungut menggunakan SKRD/karcis atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan di tempat yang telah ditetapkan.
9. **Pengawasan dan Pembinaan**: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.