Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 95 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1964 tentang Hak Dan Kedudukan Sukarelawan Pengganyangan Malaysia

Juga dikenal sebagai: Keppres 95/1964 · Keppres No. 95 Tahun 1964 · Keppres Nomor 95 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 1963Tanggal Penetapan:27 April 1964
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHak Dan Kedudukan Sukarelawan Pengganyangan Malaysia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 September 1963
Tanggal Penetapan27 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengatur kedudukan dan hak-hak sukarelawan yang dipanggil dan dikerahkan dalam rangka menggempur proyek neo-kolonialisme 'Malaysia'. Sukarelawan adalah warga negara Indonesia yang dipanggil secara sukarela untuk tugas-tugas oleh Komando Operasi Tertinggi. Pelaksanaan tugas sukarelawan tidak memutus hubungan kerja dengan instansi atau majikan, dan mereka tetap menerima gaji serta hak-hak lainnya. Sukarelawan juga berhak atas tunjangan dan uang saku. Setelah tugas berakhir, mereka dikembalikan ke posisi semula atau diberi prioritas untuk penempatan kerja baru. Jika meninggal atau cacat dalam tugas, keluarga atau ahli waris berhak atas tunjangan atau santunan sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)