di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/214/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Juga dikenal sebagai: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/214/2020 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/214/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menanggulangi wabah COVID-19 dengan memperkuat fungsi laboratorium dalam pemeriksaan spesimen. Tujuannya adalah menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen COVID-19 melalui jejaring laboratorium.
Ketentuan Substansial: Jejaring laboratorium terdiri dari laboratorium rujukan nasional dan laboratorium pemeriksa COVID-19. Laboratorium rujukan nasional adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, sedangkan laboratorium pemeriksa harus memenuhi standar BSL-2 dan memiliki alat Real Time PCR. Laboratorium rujukan bertugas menerima spesimen, menyusun SOP, melakukan rekapitulasi hasil, dan supervisi. Laboratorium pemeriksa bertugas menerima spesimen, melakukan screening, dan mengirimkan hasil ke laboratorium rujukan. Pemeriksaan spesimen tidak dikenakan biaya dan dibiayai oleh APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.