Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 6/2017 · Perka BPOM No. 6 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2017Tanggal Penetapan:31 Maret 2017
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaDaftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku05 April 2017
Tanggal Penetapan31 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sepanjang yang mengatur Informasi Publik yang dikecualikan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan perkembangan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia dan menjaga kepentingan umum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis-jenis informasi yang dikecualikan dari akses publik, termasuk dokumen internal yang harus dirahasiakan, data terkait pengawasan obat dan makanan, serta informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi dan keamanan teknologi informasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diberi kewenangan untuk mengaburkan informasi yang dikecualikan dalam dokumen yang mengandung dua jenis informasi. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum untuk membuka informasi yang dikecualikan dalam konteks pemeriksaan perkara pidana.

(-)

(-)