Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebong 16/2017 · Perda Kabupaten Lebong No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Lebong
Tanggal Berlaku04 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanTubei

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan meliputi cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang ditetapkan sebanyak dua kali setahun. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian, yang mencakup belanja langsung seperti perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai. Tarif retribusi dihitung berdasarkan biaya penyediaan jasa, dengan mempertimbangkan jenis menara dan jarak tempuh menggunakan formulasi RPMT = KJM + KJT x Tarif / 2, di mana RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, KJM adalah Koefisien Jenis Menara, dan KJT adalah Koefisien Jarak Tempuh. Tarif ditetapkan sebesar Rp.967.000,- per menara per tahun dan dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)