di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Perka BSN 3/2017 · Perka BSN No. 3 Tahun 2017 · Perka BSN Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini membentuk Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan (Komnas Penanganan HTP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional. Komnas Penanganan HTP bertugas memberikan rekomendasi terkait posisi Indonesia dalam isu ofensif dan defensif dalam forum negosiasi internasional di bidang Standards, Technical Regulations and Conformity Assessment Procedures (STRACAP) kepada Kepala BSN.
Dalam menjalankan tugasnya, Komnas Penanganan HTP menyelenggarakan fungsi pemberian rekomendasi kepada Kepala BSN terkait implementasi Perjanjian Technical Barrier to Trade (TBT) WTO, isu hambatan teknis perdagangan yang dihadapi Indonesia, dan kasus sengketa yang dihadapi oleh Indonesia. Selain itu, Komnas Penanganan HTP juga melaksanakan koordinasi dengan institusi atau para pihak mengenai penyediaan data-data ilmiah, penyusunan analisis dampak regulasi, dan pembahasan isu terkait hambatan teknis perdagangan kasus sengketa yang dihadapi oleh Indonesia.
Susunan keanggotaan Komnas Penanganan HTP terdiri atas Ketua (dijabat oleh Eselon I BSN yang menangani kerjasama standardisasi), Sekretaris (dijabat oleh Eselon II BSN yang menangani kerjasama standardisasi), dan Anggota (unsur dari Pemerintah, Asosiasi Industri, dan Pakar). Untuk mendukung pelaksanaan tugas Komnas Penanganan HTP, dibentuk Sekretariat Komnas Penanganan HTP dan Kelompok Kerja yang memiliki tugas masing-masing.