di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Perubahan tersebut meliputi:
Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.