Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2014Tanggal Penetapan:13 Januari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku13 Januari 2014
Tanggal Penetapan13 Januari 2014
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembarar. Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 5 ayat (3) diubah untuk memasukkan Biro Layanan Pengadaan dalam daftar Biro di Sekretariat Daerah.
  2. Pasal 12 ayat (1) diubah untuk memasukkan Biro Layanan Pengadaan dalam susunan Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
  3. Pasal 13 diubah untuk mengatur susunan Biro Administrasi Pembangunan, termasuk Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
  4. Pasal 15 diubah untuk mengatur susunan Biro Layanan Pengadaan.
  5. Pasal 17 ayat (1) diubah untuk memasukkan Biro Humas dan Pengolahan Data Elektronik dalam susunan Asisten Administrasi Umum.
  6. Menyisipkan Pasal 17 A untuk mengatur susunan Biro Humas dan Pengolahan Data Elektronik.
  7. Pasal 26 diubah untuk mengatur susunan Organisasi Sekretariat DPRD.

Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

(-)

(-)