di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH UPUN TAKA DI KABUPATEN TANA TIDUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 13/2010 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah UPUN TAKA di Kabupaten Tana Tidung. Tujuan pendirian perusahaan daerah ini adalah untuk melaksanakan dan menunjang kebijakan serta program Pemerintah Daerah dalam kelancaran pembangunan, percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, pemenuhan kebutuhan air bersih dan energi listrik, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Perusahaan Daerah dapat menjalankan usaha di bidang produksi, jasa umum, ketenagalistrikan, dan jasa transportasi, baik secara mandiri maupun bersama pihak ketiga.
Modal dasar perusahaan daerah adalah barang kekayaan (aset) pemerintah daerah dan uang sebesar Rp. 7.500.000.000,- yang merupakan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Perusahaan Daerah dilakukan oleh Bupati, yang dibantu oleh Sekretariat Daerah.
Pengurus perusahaan daerah terdiri atas Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan pendapat kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah.
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Badan Pengawas. Masa jabatan Direksi adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 kali masa jabatan, kecuali jika diangkat menjadi Direktur Utama. Badan Pengawas diangkat oleh Bupati dengan masa jabatan 3 tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 kali masa jabatan.
Laba bersih perusahaan daerah setelah dipotong pajak ditetapkan pembagiannya sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah (50%), Cadangan Umum (25%), dan Jasa Produksi (25%). Pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan semua kekayaan perusahaan setelah likuidasi menjadi milik Pemerintah Daerah.