Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 267 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 267 Tahun 1952 tentang Penambahan Pengangkatan Hakim Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 267/1952 · Keppres No. 267 Tahun 1952 · Keppres Nomor 267 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 1952Tanggal Penetapan:7 November 1952
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Pengangkatan Hakim Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 November 1952
Tanggal Penetapan07 November 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menambah jumlah hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Djakarta, sebagaimana dinyatakan dalam bagian menimbang. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengadilan militer di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan dua perwira-siswa dari Sekolah Hukum Militer di Djakarta, yaitu Kapten Surarso dan Kapten Muamil Ependie, sebagai hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Djakarta. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari beberapa keputusan presiden sebelumnya dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950 yang mengatur susunan dan kewenangan pengadilan dan kejaksaan dalam lingkungan pemerintahan.

(-)

(-)