Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Nunukan (PNN) sebagai landasan pengelolaan PNN. Statuta ini mencakup visi, misi, dan tujuan PNN, yang berfokus pada pendidikan vokasi unggul dan relevan dengan dunia kerja. PNN menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi, serta melaksanakan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penyelenggaraan pendidikan menggunakan sistem kredit semester dan kurikulum yang dievaluasi secara berkala.
- Penerimaan mahasiswa baru dilakukan tanpa diskriminasi, termasuk mahasiswa asing dan pindahan.
- Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar, dengan opsi penggunaan bahasa asing.
- Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dilakukan secara terintegrasi.
- PNN menyelenggarakan penelitian dasar dan terapan, serta pengabdian kepada masyarakat.
- PNN memiliki kode etik dan etika akademik yang mengatur perilaku sivitas akademika.
- PNN menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
- PNN memberikan gelar dan penghargaan, serta mengatur hak dan kewajiban mahasiswa dan alumni.
- Organisasi PNN terdiri dari senat, pemimpin (Direktur), satuan pengawas internal, dan dewan penyantun.
- Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organisasi diatur secara rinci.
- Sistem pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan untuk menjamin akuntabilitas.
- PNN memiliki dosen dan tenaga kependidikan yang diatur pembinaan kariernya.
- Pengelolaan sarana dan prasarana dilakukan sesuai ketentuan barang milik negara.
- Pendanaan PNN bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.
- PNN menyelenggarakan kerja sama dengan berbagai pihak.
- PNN menyelenggarakan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.
Statuta ini juga mengatur jenis peraturan di lingkungan PNN, yaitu peraturan Senat dan peraturan Direktur.