Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 16/2020 · Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2020Tanggal Penetapan:11 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku11 September 2020
Tanggal Penetapan11 September 2020
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020. Peraturan ini juga mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020 menetapkan perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah berkurang sebesar Rp 98.112.509.000,00 menjadi Rp 2.290.253.516.000,00. Belanja daerah juga berkurang sebesar Rp 84.169.063.000,00 menjadi Rp 2.382.274.360.000,00, sehingga defisit menjadi Rp (92.020.844.000,00). Untuk pembiayaan daerah, penerimaan bertambah sebesar Rp 13.943.446.000,00 menjadi Rp 106.204.560.000,00, sementara pengeluaran tetap pada Rp 14.186.716.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 92.020.844.000,00.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang, Dana Perimbangan berkurang, namun Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah bertambah. Belanja Tidak Langsung bertambah terutama pada Belanja Tidak Terduga, sementara Belanja Langsung berkurang signifikan. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada berbagai program dan kegiatan di seluruh organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan lainnya.

Bupati diberikan kewenangan untuk melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat/luar biasa yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kriteria keadaan darurat dan mendesak juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)