Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 332 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 332 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Sukrisno Sebagai Duta Besar Dan Berkuasa Penuh Untuk Vietnam

Juga dikenal sebagai: Keppres 332/1964 · Keppres No. 332 Tahun 1964 · Keppres Nomor 332 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sukrisno Sebagai Duta Besar Dan Berkuasa Penuh Untuk Vietnam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Sukrisno sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Republik Demokrasi Vietnam, berkedudukan di Hanoi, menggantikan posisinya sebelumnya di Bukarest, Rumania. Pengangkatan ini dilakukan untuk kepentingan negara dan dianggap sebagai pengangkatan luar biasa. Masa jabatan ditetapkan selama tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, Sukrisno tunduk pada peraturan pegawai negeri dan peraturan Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi pegawai Departemen Luar Negeri. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan ini akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri.

(-)

(-)