Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Sukrisno sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Republik Demokrasi Vietnam, berkedudukan di Hanoi, menggantikan posisinya sebelumnya di Bukarest, Rumania. Pengangkatan ini dilakukan untuk kepentingan negara dan dianggap sebagai pengangkatan luar biasa. Masa jabatan ditetapkan selama tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, Sukrisno tunduk pada peraturan pegawai negeri dan peraturan Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi pegawai Departemen Luar Negeri. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan ini akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri.