Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 5/2021 · Peraturan BIG No. 5 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2021Tanggal Penetapan:8 Maret 2021
Pencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku08 Maret 2021
Tanggal Penetapan08 Maret 2021
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mencabut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2016 menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)