Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Juga dikenal sebagai: PMK 208/PMK.02/2014 · PMK No. 208/PMK.02/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2014Tanggal Penetapan:7 November 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 November 2014
Tanggal Penetapan07 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi penyusunan DIPA Induk dan DIPA Petikan, yang kini harus disusun berdasarkan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. DIPA Induk berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penandatanganan DIPA oleh pejabat eselon I dan pemimpin PPA BUN, serta fungsi DIPA sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan APBN.

(-)

(-)