Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 8/2012 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2012Tanggal Penetapan:29 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku29 Desember 2012
Tanggal Penetapan29 Desember 2012
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 150);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo untuk Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.217.966.187.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.274.311.857.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 56.345.670.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 63.503.223.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 7.157.553.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp 56.345.670.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) sebagai penerimaan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang sebagai pengeluaran. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)