Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Industri, Perdagangan, Pergudangan dan Tanda Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 16/2011 · Perda Kota Madiun No. 16 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juli 2011
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Industri, Perdagangan, Pergudangan dan Tanda Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juli 2011
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Industri, Perdagangan dan Pergudangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin di bidang industri, perdagangan, pergudangan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan perizinan di bidang industri, perdagangan, dan pergudangan, serta mengganti Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2003 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI): Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. IUI diberikan melalui Persetujuan Prinsip atau Tanpa Persetujuan Prinsip, tergantung lokasi dan jenis industri.
  2. Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, serta SIUP Mikro untuk perusahaan perdagangan mikro.
  3. Izin Usaha Pergudangan (TDG): Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki TDG.
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Setiap perusahaan yang berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma, Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dan memiliki TDP.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengajuan izin, masa berlaku izin, perubahan izin, kewajiban pemegang izin, dan pelaporan.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.