di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 01 Tahun 2009 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Dalam Daerah Kota Ternate
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 01/2009 · Perda Kota Ternate No. 01 Tahun 2009 · Perda Kota Ternate Nomor 01 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi kecamatan dan kelurahan di Kota Ternate. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi kecamatan dan kelurahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kecamatan dan kelurahan. Kecamatan merupakan unsur perangkat daerah yang melaksanakan teknis kewilayahan dan dipimpin oleh Camat. Camat bertugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat. Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kecamatan. Lurah bertugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah kelurahan.
Struktur organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Pelayanan Umum, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pemberdayaan dan Pelayanan Umum, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi kecamatan atau kelurahan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Camat adalah jabatan eselon IIIa, Sekretaris Camat adalah jabatan eselon IIIb, Lurah dan Kepala Seksi di Kecamatan adalah jabatan eselon IVa, dan Sekretaris Lurah, Kepala Sub Bagian di Kecamatan dan Kepala Seksi di Kelurahan adalah jabatan eselon IVb.