Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 174/KPTS/DIREKSI/TVRI/2023

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 174/KPTS/DIREKSI/TVRI/2023 Tahun 2023 tentang Himne Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI 174/KPTS/DIREKSI/TVRI/2023 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI No. 174/KPTS/DIREKSI/TVRI/2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2023Tanggal Penetapan:27 Juni 2023

Informasi

TipePeraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
TemaHimne Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
LokasiLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Tanggal Berlaku27 Juni 2023
Tanggal Penetapan27 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Dewan Direksi ini menetapkan Himne Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Himne ini wajib dinyanyikan atau diperdengarkan dalam acara resmi internal yang diselenggarakan oleh LPP TVRI, setelah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Lampiran yang berisi lirik Himne merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk mewujudkan rasa cinta, rasa memiliki, dan tanggung jawab terhadap LPP TVRI.

Ketentuan Substansial:

  • Menetapkan Himne LPP TVRI.
  • Penggunaan Himne dalam acara resmi internal LPP TVRI setelah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

(-)

(-)