di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 174/KPTS/DIREKSI/TVRI/2023 Tahun 2023 tentang Himne Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI 174/KPTS/DIREKSI/TVRI/2023 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI No. 174/KPTS/DIREKSI/TVRI/2023
Keputusan Dewan Direksi ini menetapkan Himne Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Himne ini wajib dinyanyikan atau diperdengarkan dalam acara resmi internal yang diselenggarakan oleh LPP TVRI, setelah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Lampiran yang berisi lirik Himne merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk mewujudkan rasa cinta, rasa memiliki, dan tanggung jawab terhadap LPP TVRI.
Ketentuan Substansial: