Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 1/2022 · Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2022Tanggal Penetapan:27 Oktober 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
LokasiBadan Nasional Pengelola Perbatasan
Tanggal Berlaku02 November 2022
Tanggal Penetapan27 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56)

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 28 mengenai tugas Subbagian Tata Usaha di lingkungan Sekretariat dan Deputi, perubahan pada Pasal 48 mengenai susunan Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara dengan menambahkan beberapa bidang pengelolaan pos lintas batas negara, serta penambahan Paragraf 9A sampai dengan 9E dan Pasal 88A sampai dengan Pasal 88Y yang mengatur secara rinci mengenai Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Serasan, Jagoi Babang, Sei Nyamuk, Napan, dan Yetetkun, termasuk tugas dan fungsi masing-masing bidang dan subbidang. Selain itu, dilakukan perubahan pada lampiran bagan struktur organisasi Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara.

(-)

(-)