Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 5/2023 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2023Tanggal Penetapan:27 Juli 2023
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku27 Juli 2023
Tanggal Penetapan27 Juli 2023
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 55)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodasi kebutuhan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024, yang memerlukan dana yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Selain itu, perubahan ini juga didasari oleh informasi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengenai tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Dana yang dilakukan secara serentak pada September 2023.

Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah terkait dengan pencairan Dana Cadangan. Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga pencairan Dana Cadangan dapat dilaksanakan mulai pada Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan tujuan penggunaan dan prinsip penggunaan yang telah ditetapkan. Pencairan Dana Cadangan dilakukan dengan terlebih dahulu dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah, dan mekanisme pencairan serta pemindahbukuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)