Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association

Juga dikenal sebagai: PP 101/2015 · PP No. 101 Tahun 2015 · PP Nomor 101 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Development Association (IDA). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota IDA untuk menyetor dana guna mempertahankan persentase modal yang ada. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan modal sebesar Rp22.625.000.000,00 yang bersumber dari APBN 2015, serta kemungkinan pembayaran lebih akibat selisih kurs hingga USD 1.810.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)