Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran

Juga dikenal sebagai: PP 22/2022 · PP No. 22 Tahun 2022 · PP Nomor 22 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2022Tanggal Penetapan:8 Juni 2022
Hubungan KetenagakerjaanKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2022
Tanggal Penetapan08 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan fokus pada penempatan dan pelindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara BP2MI, P3MI, dan perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri. Ruang lingkup kegiatan meliputi penempatan dan pelindungan awak kapal sebelum, selama, dan setelah bekerja. Subjek hukum diwajibkan untuk memiliki izin seperti SIP3MI dan SIP2MI, serta memenuhi persyaratan dokumen dan kesehatan. Kebijakan ini juga menetapkan hak dan kewajiban para pihak, termasuk jaminan sosial dan asuransi bagi awak kapal.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, manning agency yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran. 2. Manning agency sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan perizinan menjadi SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, SIP3MI yang telah dimiliki oleh P3MI untuk Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dinyatakan masih tetap berlaku. 4. SIP3MI yang telah dimiliki oleh P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan perizinan SIP3MI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 5. Perusahaan yang telah mengajukan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal dan dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran. 6. P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan perizinan menjadi SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin.