di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 10/2005 · Perda Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2004.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melakukan perhitungan terhadap APBD Tahun Anggaran 2004 setelah berakhirnya tahun anggaran tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, termasuk surplus dan defisit. Selain itu, peraturan ini menetapkan posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 yang dituangkan dalam Neraca Daerah, serta saldo kas daerah pada tanggal yang sama yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas.
Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.