Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga dalam menciptakan ketahanan keluarga. Hal ini dilakukan melalui upaya komprehensif dan berkelanjutan untuk mengoptimalkan keuletan dan ketangguhan keluarga agar dapat hidup harmonis dan meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pembangunan ketahanan keluarga, termasuk:
- Fungsi dan Tanggung Jawab Keluarga: Setiap keluarga wajib menjalankan fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, serta pembinaan lingkungan. Keluarga bertanggung jawab mendidik anak dengan benar dan memenuhi kebutuhan jiwa raga mereka.
- Perencanaan: Pemerintah Daerah menyusun rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan pembangunan ketahanan keluarga yang terintegrasi ke dalam RPJPD dan RPJMD. Perencanaan ini meliputi evaluasi, penelitian, pengembangan, dan penetapan sasaran keluarga.
- Pelaksanaan: Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dilaksanakan oleh pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan nilai agama, landasan legalitas, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologi, dan sosial budaya keluarga.
- Kelembagaan: Pemerintah Daerah membentuk forum koordinasi Ketahanan Keluarga Daerah yang beranggotakan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan.
- Koordinasi: Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, masyarakat, dunia usaha, dan lintas bidang antar Perangkat Daerah.
- Kerjasama: Pemerintah Daerah mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, instansi terkait, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dunia usaha, dan masyarakat.
- Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga yang terintegrasi.