Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 8/2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 4)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian ruang lingkup retribusi jasa usaha, yang mencakup retribusi pemakaian kekayaan daerah, pelayanan kepelabuhanan, penjualan produksi usaha daerah, tempat penginapan/pesanggrahan, tempat rekreasi dan olahraga, serta terminal. Objek retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah jasa pelayanan kepelabuhanan di lingkungan pelabuhan yang disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Di samping itu, ditambahkan ketentuan mengenai retribusi terminal, yang meliputi penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi terminal adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal tersebut. Tingkat penggunaan jasa pada retribusi terminal dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat pengguna jasa dengan tarif retribusi. Struktur dan besaran tarif retribusi diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)