Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 5/2024 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku03 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanParigi

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 5).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak asasi manusia penyandang disabilitas agar tidak hidup dalam kondisi rentan akibat diskriminasi dan keterbatasan akses. Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk hak-hak mereka di bidang hukum, pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Forum Disabilitas Daerah sebagai wadah aspirasi dan keterlibatan penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

(-)

1. Setiap Pemberi Kerja Swasta yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 dikenakan sanksi berupa Sanksi Administratif. 2. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. 3. Jenis Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. Peringatan tertulis; b. Penghentian sementara kegiatan; c. Penutupan lokasi; d. Pengusulan Pencabutan dan/atau pembatalan perizinan berusaha; dan/atau e. Denda administratif.