Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak asasi manusia penyandang disabilitas agar tidak hidup dalam kondisi rentan akibat diskriminasi dan keterbatasan akses. Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk hak-hak mereka di bidang hukum, pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Forum Disabilitas Daerah sebagai wadah aspirasi dan keterlibatan penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.