Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 2/2023 · Perda Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2023Tanggal Penetapan:22 Juni 2023
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku22 Juni 2023
Tanggal Penetapan22 Juni 2023
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame 2. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti perubahan nomenklatur dan regulasi perizinan terkait penyelenggaraan reklame, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Blora. Perubahan ini juga bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara aspek etika, estetika, sosial budaya, ketertiban, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi reklame, tujuan penetapan peraturan daerah, ketentuan penyelenggaraan reklame, jenis reklame, persyaratan penyelenggaraan reklame megatron/videotron dan papan/billboard, kewajiban pemegang izin penyelenggaraan reklame, larangan bagi pemegang izin, penghentian dan/atau pembongkaran reklame, serta pengawasan penyelenggaraan reklame.

Beberapa poin penting meliputi:

  • Perubahan definisi reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Penegasan tujuan peraturan daerah untuk menciptakan penyelenggaraan reklame yang tertib dan meningkatkan pelayanan perizinan.
  • Penyesuaian ketentuan penyelenggaraan reklame agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
  • Perubahan jenis reklame dengan menghapus beberapa jenis reklame yang dianggap tidak relevan.
  • Penambahan persyaratan PBG untuk penyelenggaraan reklame megatron/videotron dan papan/billboard.
  • Penegasan kewajiban pemegang izin reklame, termasuk pembayaran pajak reklame dan biaya jaminan pembongkaran.
  • Larangan bagi pemegang izin reklame, seperti penyelenggaraan reklame di lokasi yang tidak sesuai dan pemasangan reklame yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
  • Ketentuan mengenai penghentian dan/atau pembongkaran reklame jika melanggar ketentuan.
  • Pembentukan tim pengawas penyelenggaraan reklame oleh Bupati.

(-)

(-)