Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 10/2011 · Perda Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2011Tanggal Penetapan:27 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku27 Januari 2011
Tanggal Penetapan27 Januari 2011
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Bulungan Nomor 14 Tahun 1999 Seri B Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Bulungan Nomor 16 Tahun 1999 Seri B Nomor 16); 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Bulungan Nomor 17 Tahun 1999 Seri B Nomor 17); 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Dokumen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Bulungan Nomor 3 Tahun 2002 Seri C Nomor 3); 5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Darat, Laut dan Sungai (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Bulungan Nomor 4 Tahun 2002 Seri C Nomor 4); 6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Bulungan Nomor 1 Tahun 2005 Seri C Nomor 1); 7. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Bulungan Tahun 2008 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan dasar hukum dalam pemungutan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, wajib retribusi, tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, serta wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, masa retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pemanfaatan, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi jasa Usaha sebelumnya, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.