Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan dasar hukum dalam pemungutan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, wajib retribusi, tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, serta wilayah pemungutan.
Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, masa retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pemanfaatan, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.