Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 8/2016 · Perda Kota Kediri No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 7). 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2016 ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2017 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Kediri dengan DPRD Kota Kediri.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2017 mencakup:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.152.340.169.254,62
  • Belanja Daerah sebesar Rp. 1.343.004.503.718,00
  • Defisit sebesar (Rp. 190.664.334.463,38)
  • Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 210.664.334.463,38 dan pengeluaran sebesar Rp. 20.000.000.000,00 sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp. 190.664.334.463,38

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Belanja Tidak Terduga digunakan untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana. Mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Tidak Terduga diatur dengan Peraturan Walikota.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD Tahun Anggaran 2017 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)