di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 8/2016 · Perda Kota Kediri No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2016 ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2017.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2017 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Kediri dengan DPRD Kota Kediri.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2017 mencakup:
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Belanja Tidak Terduga digunakan untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana. Mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Tidak Terduga diatur dengan Peraturan Walikota.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD Tahun Anggaran 2017 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.