Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 265 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 265 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Makasar Tentang Mengubah Lagi Peraturan Pajak Jalan Kota Makasar

Juga dikenal sebagai: Keppres 265/1961 · Keppres No. 265 Tahun 1961 · Keppres Nomor 265 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Makasar Tentang Mengubah Lagi Peraturan Pajak Jalan Kota Makasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 265 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Makassar yang mengubah peraturan pajak jalan Kota Makassar (Makassarsche Straatbelastingverordening). Peraturan ini telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 24 Oktober 1958. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah yang telah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 1961, serta Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960.

(-)

(-)